Bawaslu Kutim Beberkan Indek Kerawanan Pilkada
Jumpa Pers
SANGATTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kutim menggelar konferensi pers Selasa (10/3/2020) di ruang rapat
sekretariat Bawaslu.Dalam acara tersebut,Bawaslu memaparkan terkait Indeks
Kerawanan Pemilu (IKP) pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim 2020
mendatang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Siti
Akhlis Muafin yang merupakan Komisioner Bawaslu Kutim Divisi Pengawasan,
didampingi Komisioner Bawaslu lainnya seperti M. Idris Divisi Hukum, Humas,
Andi Yusri Divisi OSDM, dan Budi Wibowo Divisi Penindakan Pelanggaran. Acara dihadiri
oleh belasan wartawan cetak dan media yang tergabung dalam PWI Kutim, dan
diikuti oleh perwakilan dari Pemkab Kutim, TNI/Polri, serta perwakilan pihak
kecamatan.
Dalam acara tersebut, Siti Akhlis Muafin memaparkan
indeks kerawanan pemilu dibagi menjadi tiga, yakni dari kerawanan rendah antara
0-43,06, kerawanan sedang 43,07-56,94, hingga kerawanan tinggi dikisaran angka
56,95-63,88. Kutim sendiri berada pada
level kerawanan sedang diangka 44,33.
"Indek Kerawanan Pemilu Kutim, dari
9 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur berada ditingkat ke 8, yang mana urutan
bawahnya adalah Bontang. Adapun urutan pertama ialah Paser, dilanjutkan oleh
Balikpapan dan Samarinda pada urutan kedua dan ketiga," terangnya.
Untuk indikator dominan IKP Pilkada
serentak 2020 per dimensi kontek sosial politik dimulai dari urutan pertama
terkait tidak netralnya ASN, yang dalam jumlah kabupaten/kota mencapai 167.
Dilanjutkan pemberian uang, barang, jasa ke pemilih untuk memilih calon
tertentu saat masa kampanye. Lalu mengenai hasil rekapitulasi suara ditingkat
desa, kecamatan, kabupaten/kota. Dan ada pemberian uang, barang, jasa ke
pemilih untuk memilih calon tertentu saat masa tenang.
"Isu strategis yang muncul antara
lain keberpihakan aparatur pemerintah dalam mendukung dan memfasilitasi peserta
Pilkada. Politik transaksional pasangan calon, tim kampanye dan tim sukses.
Penggunaan media sosial dalam penyebaran hoaks dan ujaran kebencian hingga
penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat," ungkap Komisioner Bawaslu
Divisi Pengawasan ini.
Sehingga ada lima rekomendasi yang
dikeluarkan terkait Indek Kerawanan Pemilu (IKP), yakni KPU-Bawaslu
meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan (perseorangan dan
partai politik), akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Untuk TNI/POLRI diminta menguatkan koordinasi untuk mencegah potensi konflik
horisontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP.
"Parpol juga harus meningkatkan
akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan dan melakukan
pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan pilkada
berjalan,"ungkapnya.(nd)